a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2020 tentang Kriteria, Tata Cara, dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis www.peraturan.go.id 2021, No.1343 -2- Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.