a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi perlu dilakukan penyempurnaan dengan memasukkan tata cara dan persyaratan pemberian potongan harga atas tarif penumpang angkutan laut dalam negeri kelas ekonomi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi; www.peraturan.go.id 2021, No. 223 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.