a. bahwa untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penerbangan, perlu mengatur penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dilakukan oleh pemerintah dan/atau badan hukum yang telah memiliki sertifikat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 tentang Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.