a. bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075, perlu dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor; b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, perlu mengatur kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 www.peraturan.go.id 2021, No.1227 -2- dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.