a. bahwa untuk menjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas jalan pada kawasan tertentu, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan; b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, perlu mengatur kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan pada Kawasan Tertentu; www.peraturan.go.id 2021, No.1226 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.