a. bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas jalan batas Kota Medan-batas Kabupaten Karo nomor 052 (Medan-Berastagi) dan ruas jalan batas Kota Pematang Siantar-Parapat nomor 065, perlu dilakukan pembatasan lalu lintas mobil barang atau pengalihan arus lalu lintas mobil barang; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan nasional ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; 2021, No.983 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan- Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.