a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas telah diatur bahwa Menteri Perhubungan memberikan pendelegasian kewenangan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sehubungan dengan adanya peninjauan kembali kewenangan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas pada jalan nasional oleh Menteri Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.