a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti temuan ICAO Universal Safety Oversight Audit Programe (USOAP) perlu memperjelas pemisahan fungsi regulator dan penyedia jasa penerbangan terhadap Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan Sebagai Penyedia Jasa Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.