a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang (LP3) Banyuwangi telah diatur Standar Pelayanan pada Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang (LP3) Banyuwangi; c. bahwa dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 123 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang (LP3) Banyuwangi menjadi Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang (BP3) Banyuwangi telah dilakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang (LP3) www.peraturan.go.id 2016, No.893 -2- Banyuwangi menjadi Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang (BP3) Banyuwangi; d. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi diperlukan adanya Standar Pelayanan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetetapkan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi melalui Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.