a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pengoperasian kereta api kecepatan tinggi, perlu diatur penyelenggaraan kereta api kecepatan tinggi; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2019 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi belum mengakomodir secara komprehensif standar spesifikasi teknis kereta api kecepatan tinggi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.