a. bahwa dengan bertambahnya beban, tanggung jawab terhadap pengawasan dan pelayanan di bidang transportasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1044/M.SM.04.00/2020 tanggal 7 Oktober 2020 perihal Penetapan Kelas Jabatan Fungsional Inspektur Penerbangan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; www.peraturan.go.id 2021, No. 199 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.