a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga telah diatur mengenai peremajaan pengoperasian pesawat udara; b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan angkutan barang perlu mengubah ketentuan mengenai batas usia pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali, serta yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga; www.peraturan.go.id 2016, No.64 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.