a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan; 2021, No.851 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.