a. bahwa sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 196 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api; b. bahwa dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 196 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun www.peraturan.go.id 2016, No.799 -2- 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api, terdapat dua prinsip dasar perhitungan penyusunan tarif yang nilai besaran biayanya saling berbeda, sehingga terdapat perbedaan perhitungan tarif, serta perlu dilakukan penyesuaian perumusan formula perhitungan tarif dasar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.