a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, perlu mengatur standar kebisingan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh sertifikat tipe dan sertifikat kelaikudaraan standar pesawat udara; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standards: Aircraft Type and Airworthiness Certifications) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan regulasi internasional dan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2021, No.819 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 tentang Standar Kebisingan untuk Sertifikasi Tipe dan Kelaikudaraan Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.