a. bahwa untuk mendukung kebutuhan angkutan penyeberangan dalam menunjang pariwisata, kawasan strategis nasional, dan kawasan ekonomi khusus, perlu menyempurnakan pengaturan penyelenggaraan angkutan penyeberangan; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, belum mengakomodir perkembangan dan kebutuhan angkutan di masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2021, No.779 -2- PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.