bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.