a. bahwa pengaturan mengenai pengamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara; b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta pengirim pabrikan dalam pengamanan kargo yang diangkut dengan pesawat udara, perlu dilakukan penyempurnaan terkait pengaturan mengenai persyaratan pemberian sertifikat pengirim pabrikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas 2019, No. 1005 -2- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.