a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, perlu melakukan sertifikasi Maritime Labour Convention, 2006; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), perlu mengatur mengenai sertifikasi Maritime Labour Convention, 2006 sebagai pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Maritime Labour Convention;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.