a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 67, Pasal 86, Pasal 93, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 153, dan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut; b. bahwa untuk melakukan penyesuaian pengaturan terkait pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di bidang 2020, No. 982 -2- penyelenggaraan pelabuhan laut, yang mencakup penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, atau prosedur serta perizinan dalam penyelenggaraan pelabuhan khususnya pelabuhan pengumpan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.