a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) menggunakan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya; b. bahwa dalam rangka penetapan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong pada Departemen Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan. www.peraturan.go.id 2015, No.402 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.