a. bahwa untuk menjamin kualitas perlengkapan dan komponen kapal perlu dilakukan pengujian dan sertifikasi perlengkapan dan komponen kapal; b. bahwa pengaturan mengenai pengujian dan sertifikasi terhadap perlengkapan dan komponen kapal belum diatur secara komprehensif sehingga perlu mengatur pengujian perlengkapan dan komponen kapal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.