a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka perlu adanya penugasan kepada penyedia jasa angkutan laut untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO); b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara guna menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang www.peraturan.go.id 2015, No.277 2 Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.