a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembinaan penerbangan, perlu dipersiapkan Inspektur Penerbangan yang kompeten dan memiliki kualifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan; b. bahwa untuk memastikan Inspektur Penerbangan memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan, perlu ditetapkan program pelatihan bagi Inspektur Penerbangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Pelatihan bagi Inspektur Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.