a. bahwa berdasarkan perkembangan ketentuan internasional, pembaharuan sarana telekomunikasi- pelayaran, serta untuk menyempurnakan proses perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai telekomunikasi-pelayaran dan pelayanan tata kelola lalu lintas kapal di perairan Indonesia; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 70, Pasal 76, Pasal 84, Pasal 135 ayat (7), dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi-Pelayaran namun sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan ketentuan internasional sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.