a. bahwa untuk meningkatkan sektor pariwisata nasional, perlu memberikan kemudahan kunjungan wisatawan yang melakukan perjalanan menggunakan kapal wisata (yacht) asing dan kapal pesiar (cruiseship) asing di perairan Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (yacht) Asing di Perairan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti; 2022, No.247 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.