a. bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015, telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut; b. bahwa perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai para pihak yang akan menandatangani kontrak dan jangka waktu pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut; www.peraturan.go.id 2016, No. 61 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.