a. bahwa dengan dinamisnya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sehingga untuk lebih efektif dan efisien dalam mengeluarkan kebijakan perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi sehingga perlu di cabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.