a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelayanan angkutan penyeberangan antarprovinsi perlu dilakukan penyesuaian tarif dengan berpedoman pada harga jenis eceran bahan bakar tertentu yang berlaku saat ini; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.