a. bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, perlu dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pelayaran; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan pelayaran, perlu mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pelayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.