a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggara pelayanan pada Politeknik Pelayaran Sorong, perlu ditetapkan standar pelayanan Politeknik Pelayaran Sorong dengan Keputusan Menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.