a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 108 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, pengaturan mengenai sertifikat penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, persyaratan, tata cara, dan prosedur sertifikasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan diatur oleh Menteri; b. bahwa untuk mewujudkan penyediaan pelayanan navigasi penerbangan yang andal untuk keselamatan penerbangan dan untuk melaksanakan pemenuhan tindak lanjut temuan International Civil Aviation Organization Universal Safety Oversight Audit Programme bidang Air Navigation Services, perlu diaturketentuan mengenai penyelenggara pelayanan manajemen lalu lintas dan telekomunikasi penerbangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2021, No.610 -2- Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.