a. bahwa untuk keseragaman penerbitan surat persetujuan Berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, perlu dibuat pengaturan mengenai tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dengan standar yang baku; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.