a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak, telah diatur ketentuan mengenai Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak; b. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap kegiatan pengoperasian kapal ternak dan untuk memaksimalkan kegiatan dimaksud, perlu dilakukan penyesuaian trayek dan tarif baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.