a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kenavigasian, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1410/M.KT.01/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penataan Organisasi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.