a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan angkutan umum perkotaan, perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberian subsidi angkutan umum perkotaan; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan, belum mengakomodir kebutuhan dalam pemberian subsidi angkutan umum perkotaan pada trayek tertentu sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.