a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian terhadap hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan Penyelenggara Pelayanan Publik, wajib menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pada Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.