a. bahwa untuk meningkatkan pengendalian transportasi dalam menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) serta dengan tetap menekan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); www.peraturan.go.id 2020, No. 587 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.