a. bahwa untuk memberikan kemudahan kunjungan wisatawan yang melakukan perjalanan menggunakan kapal wisata (yacht) asing dan kapal pesiar (cruiseship) asing di perairan Indonesia, perlu penambahan pelabuhan/terminal masuk atau pelabuhan/terminal keluar kapal wisata (yacht) asing dan pelabuhan singgah untuk embarkasi dan/atau debarkasi wisatawan kapal pesiar (cruiseship) asing serta menambahkan ketentuan mengenai evaluasi untuk penetapan pelabuhan/terminal masuk atau pelabuhan/terminal keluar, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.