a. bahwa pedoman penggunaan perlengkapan jalan berupa alat pengendali dan pengaman pengguna jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan; b. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan teknologi di bidang perlengkapan jalan, perlu dilakukan penyempurnaan dan penambahan pengaturan penggunaan perlengkapan jalan khususnya alat pembatas kecepatan dan alat pengaman pengguna jalan berupa pagar pengaman semi kaku dan pagar pengaman lainnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2021, No.408 -2- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.