a. bahwa untuk meningkatkan peran pengawasan intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, perlu dilakukan penataan terhadap tata cara pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian Perhubungan; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu serta penggunaan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan audit perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pengawasan intern pelaksanaan e- audit oleh Inspektorat Jenderal; c. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung perkembangan kebutuhan pelaksanaan pengawasan intern, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern; www.peraturan.go.id 2022, No.699 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.