a. bahwa untuk menciptakan pengaturan keselamatan jiwa di laut yang komprehensif dan terintegrasi, maka diperlukan pengaturan yang menjadi acuan atas penerapan ketentuan keselamatan jiwa di laut bagi Kapal; b. bahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut Tahun 1974, perlu melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap perkembangan ketentuan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut beserta amandemennya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut Berserta Amandemennya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.