a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Penerbangan Jayapura, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Jayapura; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan 2021, No.1583 -2- Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.