a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggara pelayanan pada Politeknik Penerbangan Palembang, perlu ditetapkan standar pelayanan Politeknik Penerbangan Palembang dengan Keputusan Menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.