a. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan International Civil Aviation Organization Annex 7 mengenai Aircraft Nationality and Registration Mark, perlu mengatur mengenai tanda identifikasi produk dan artikel serta tanda kebangsaan Indonesia dan tanda pendaftaran Indonesia pesawat udara sipil Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulation Part 45) tentang Identifikasi dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Identification and Registration Marking) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulation Part 45) tentang Identifikasi dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Identification and Registration Marking) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 tentang Tanda Identifikasi Produk dan Artikel serta Tanda Kebangsaan Indonesia dan Tanda Pendaftaran Indonesia Pesawat Udara Sipil Indonesia; AIR penerbangan ; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.