a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penyelenggaraan angkutan multimoda; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda memerlukan penyesuaian untuk dapat menampung perkembangan hukum, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.