a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak, telah diatur ketentuan mengenai kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak yang disesuaikan dengan alokasi anggaran subsidi yang tersedia; b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan subsidi pengoperasian kapal ternak dan penambahan trayek pengoperasian kapal ternak yang dilaksanakan melalui mekanisme penugasan dan pelelangan umum; www.peraturan.go.id 2018, No.493 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.