a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan yang profesional, kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar nasional dan internasional, perlu mengatur mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.