a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi Penjaga Perlintasan Kereta Api dalam memenuhi tuntutan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian serta perkembangan teknologi perkeretaapian, perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.