a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan angkutan udara, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penyelenggaraan angkutan udara; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara memerlukan penyesuaian untuk dapat menampung kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.